Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Tri Tharyat, menyatakan Indonesia akan mendorong perluasan penggunaan sistem pembayaran digital QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) ke negara-negara anggota D-8.
Hal tersebut disampaikan Tri dalam Media Briefing/Diskusi Redaksi (DIKSI) di Antara Heritage, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Menurut Tri, saat ini implementasi QRIS lintas negara baru berjalan optimal dengan Malaysia. Namun, terdapat potensi perluasan kerja sama ke sejumlah negara lain, terutama yang memiliki jumlah diaspora atau pelajar Indonesia cukup besar. “Dari data sementara, Turki dan Mesir cukup potensial karena banyak mahasiswa dan warga Indonesia yang tinggal di kedua negara tersebut,” ujarnya.
Tri menegaskan bahwa pembahasan tersebut belum masuk ke tingkat kepala negara. Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan showcase atau pemaparan keberhasilan implementasi QRIS sebagai sistem pembayaran digital yang efisien dan aman. “Kita akan dorong dulu pengenalan dan keberhasilan penggunaannya. Pada akhirnya yang diuntungkan adalah konsumen dan pelaku usaha,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, kerja sama sistem pembayaran lintas negara tetap akan dilakukan melalui mekanisme bilateral, mengingat kesiapan sistem keuangan dan regulasi tiap negara berbeda.
Tri menyebut beberapa negara Asia seperti Korea Selatan dan Jepang telah mengadopsi skema serupa, menyusul Malaysia, Thailand, dan Tiongkok. Namun demikian, perluasan ke negara D-8 akan mempertimbangkan kompatibilitas sistem serta kesiapan infrastruktur digital masing-masing negara. “Kita realistis, tidak berharap hasil konkret langsung pada April nanti. Tapi setidaknya ada ruang untuk memperkenalkan peta jalan pembayaran digital Indonesia,” katanya.
Menurutnya, kemudahan dan keamanan transaksi bagi warga negara Indonesia di luar negeri menjadi salah satu tujuan utama pengembangan kerja sama tersebut.
Selain kerja sama digital, Indonesia juga mendorong pembentukan D-8 Disaster Resilience Center sebagai wadah kolaborasi dalam penanganan dan mitigasi bencana.
Tri menjelaskan, sebagian besar negara anggota D-8 berada di kawasan yang rentan terhadap bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, dan perubahan iklim ekstrem.
Memang, di tingkat global telah terdapat mekanisme penanganan bencana di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seperti United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) dan Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA). Namun, Indonesia menilai perlu adanya penguatan kerja sama yang lebih spesifik di lingkup D-8. “Kita ingin mulai dari pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, hingga kerja sama teknis lainnya. Tujuannya agar jika terjadi bencana, kita bisa meminimalkan jumlah korban,” jelasnya.
Menurut Tri, gagasan tersebut masih dalam tahap awal pembahasan. Pemerintah Indonesia akan mematangkan konsepnya sebelum dibahas lebih lanjut bersama negara-negara anggota D-8. “Kami memandang pusat ketahanan bencana ini cukup mendesak untuk didorong, mengingat kerentanan kawasan terhadap risiko bencana,” pungkasnya.